Dalam perspektif Hablumminannas atau hubungan antar manusia, berperilaku adil dan seimbang (justice and fair) adalah adalah hal yang utama dalam agama Islam. Ada beberapa ayat yang saya catat mengenai kewajiban berlaku adil antara lain dalam Al-Quran surat An Nahl 16:90, An Nisaa 4:58, 135, Al Maa’idah 5:8, Al Hujuraat 49:9, Al Mumtahanah 60;8, Ar Rahmaan 55:9 dan masih puluhan ayat yang lainnya. Allah SWT sudah mengajarkan lewat alam raya bahwa intisari kelangsungan hidup adalah seimbang, tinggal kita menerapkan dalam kehidupan.
Menurut Al-Quran, segala sendi kehidupan menuntut kita untuk berlaku adil dalam segala hal misalnya berdagang, berbicara, bersaksi, memberi hak orang lain, perselisihan, hutang piutang, memberi hukuman/balasan, dan bahkan harus adil dalam menghadapi orang/kaum yang kita benci (QS Al-Maa’idah 5:8).
Hemat saya, definisi "adil" cukup sederhana saja, yaitu pada saat kita memperlakukan orang lain sesuai porsi yang seimbang dan ketentuan-ketentuannya, kemudian orang lain tersebut mau menerima dengan ridha dan ikhlas ketetapan kita. Kedua belah pihak harus legawa.
Mungkin prakteknya yang agak susah adalah perihal ikhlas-nya. Apabila adil sudah ditegakkan maka kasih, sayang dan ikhlas akan mengikuti. Keadilan yang sebenar-benarnya dan mutlak hanyalah milik Allah semata.
Misalnya, dalam menimpakan hukuman terhadap anak tentu kita harus melihat tingkat kesalahan yang sudah dilanggar. Pelanggaran berat hukumannya tentu tidak sama dengan pelanggaran ringan. Begitu pula sebaliknya dalam pemberian reward. Kalau sama rata tentunya malah tidak adil.
Oleh karena itu adil juga dekat berkaitan dengan hukum, maka tidaklah heran kalau ada banyak hukum Islam yang mengatur tentang hak dan kewajiban terhadap sesama manusia.
Tidak seperti orang lain yang mengagung-agungkan perihal "kasih" dan "cinta" dalam tatanan kehidupan. Di Islam, cinta dan kasih juga hal yang penting tapi bukanlah hal yang substantif. Cinta dan kasih yang berlebihan malah mengandung efek samping yang kurang baik entah pilih kasih, tebang pilih, anak jadi manja, orang jadi merasa terkekang, kita jadi posesif dan sebagainya. Sementara itu tidak ada efek buruk dari suatu keadilan yang hakiki.
Jakarta-Madinah, 18 Desember 2010
Menurut Al-Quran, segala sendi kehidupan menuntut kita untuk berlaku adil dalam segala hal misalnya berdagang, berbicara, bersaksi, memberi hak orang lain, perselisihan, hutang piutang, memberi hukuman/balasan, dan bahkan harus adil dalam menghadapi orang/kaum yang kita benci (QS Al-Maa’idah 5:8).
Hemat saya, definisi "adil" cukup sederhana saja, yaitu pada saat kita memperlakukan orang lain sesuai porsi yang seimbang dan ketentuan-ketentuannya, kemudian orang lain tersebut mau menerima dengan ridha dan ikhlas ketetapan kita. Kedua belah pihak harus legawa.
Mungkin prakteknya yang agak susah adalah perihal ikhlas-nya. Apabila adil sudah ditegakkan maka kasih, sayang dan ikhlas akan mengikuti. Keadilan yang sebenar-benarnya dan mutlak hanyalah milik Allah semata.
Misalnya, dalam menimpakan hukuman terhadap anak tentu kita harus melihat tingkat kesalahan yang sudah dilanggar. Pelanggaran berat hukumannya tentu tidak sama dengan pelanggaran ringan. Begitu pula sebaliknya dalam pemberian reward. Kalau sama rata tentunya malah tidak adil.
Oleh karena itu adil juga dekat berkaitan dengan hukum, maka tidaklah heran kalau ada banyak hukum Islam yang mengatur tentang hak dan kewajiban terhadap sesama manusia.
Tidak seperti orang lain yang mengagung-agungkan perihal "kasih" dan "cinta" dalam tatanan kehidupan. Di Islam, cinta dan kasih juga hal yang penting tapi bukanlah hal yang substantif. Cinta dan kasih yang berlebihan malah mengandung efek samping yang kurang baik entah pilih kasih, tebang pilih, anak jadi manja, orang jadi merasa terkekang, kita jadi posesif dan sebagainya. Sementara itu tidak ada efek buruk dari suatu keadilan yang hakiki.
Jakarta-Madinah, 18 Desember 2010